KPK Siapkan Strategi Hadapi Penerapan KUHP Baru

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menyiapkan strategi menghadapi transisi besar sistem hukum pidana nasional seiring penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. (Foto: Dok KPK)

SALINDIA.ID – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menyiapkan strategi menghadapi penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru guna memastikan penanganan perkara korupsi tetap berjalan efektif dan tidak menimbulkan celah hukum.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan perubahan regulasi harus direspons secara hati-hati agar tidak melemahkan proses penegakan hukum. Hal itu disampaikannya dalam kegiatan Knowledge Management Day (Komenday): Penerapan KUHP 2023 dan KUHAP Baru terhadap Tugas KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (29/5/2026).

Menurut Setyo, KPK perlu memastikan seluruh proses penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan tetap berjalan optimal di tengah perubahan sistem hukum pidana nasional. Ia mengingatkan bahwa kesalahan dalam menafsirkan aturan baru dapat menimbulkan risiko hukum dalam penanganan perkara.

Dalam forum tersebut, KPK membahas sejumlah perubahan dalam KUHP baru yang berpotensi memengaruhi pembuktian perkara korupsi dan posisi tindak pidana korupsi sebagai kejahatan khusus. Namun, KPK menegaskan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tetap menjadi kejahatan yang ditangani secara khusus dengan ancaman pidana yang tegas.

Pakar hukum pidana Universitas Indonesia, Topo Santoso, menjelaskan KUHP baru tetap mempertahankan korupsi, TPPU, terorisme, pelanggaran HAM berat, dan narkotika sebagai kategori kejahatan inti (core crimes). Karena itu, ketentuan yang dapat memperingan sanksi pidana tidak berlaku untuk perkara korupsi.

Selain itu, KUHP baru juga membuka ruang penguatan penindakan terhadap korporasi melalui mekanisme pertanggungjawaban mutlak (strict liability). Dengan mekanisme tersebut, korporasi yang terbukti memperoleh keuntungan dari tindak pidana korupsi dapat dikenakan pidana denda hingga Rp50 miliar.

KPK menyatakan seluruh perubahan dalam KUHP baru saat ini terus dikaji dan diterjemahkan ke dalam panduan internal. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan transisi menuju sistem hukum pidana yang baru tidak menghambat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Share :

Add New Playlist