Pengelolaan Dana Otsus Papua Harus Terapkan Prinsip 5T

Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk. (ANTARA/HO-Kemendagri)

SALINDIA.ID – Jayapura, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menegaskan pengelolaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua harus berpedoman pada prinsip 5T, yaitu tepat sasaran, tepat manfaat, tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat administrasi.

Penegasan tersebut disampaikan Ribka saat kunjungan kerja dan pertemuan bersama jajaran pemerintah daerah se-Tanah Papua di Kota Jayapura, Sabtu (30/5/2026).

Menurut Ribka, Dana Otsus merupakan instrumen strategis yang diberikan pemerintah untuk menjawab kebutuhan dasar masyarakat Papua. Karena itu, pemerintah daerah diminta memastikan setiap program yang dibiayai Dana Otsus benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya di sektor pendidikan, kesehatan, ekonomi kerakyatan, dan infrastruktur dasar.

Ia menekankan prinsip 5T tidak boleh hanya menjadi slogan, tetapi harus diterapkan dalam seluruh tahapan pengelolaan anggaran, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan program di lapangan.

Ribka juga mengingatkan bahwa keberhasilan pelaksanaan Otsus tidak hanya diukur dari besarnya anggaran yang terserap, tetapi dari dampak nyata yang dirasakan masyarakat, terutama di wilayah terpencil, terluar, dan tertinggal.

Untuk itu, pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota di Papua diminta memperkuat koordinasi lintas sektor serta meningkatkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel. Sementara itu, pemerintah pusat berkomitmen terus mendampingi daerah melalui penguatan kapasitas pengelolaan anggaran dan program pembangunan.

Share :

Add New Playlist